Tunjangan PNS dan PPPK Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya Bikin Senyum Para Pegawai!

Foto: jawapos.com
cekTuban.com - Berikut ulasan tentang Tunjangan PNS dan PPPK Cair di tahun 2023. Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabar menyebut tunjangan PNS dan PPPK di tahun 2023 siap cair.

Beberapa sumber menyebut, pencairan tunjangan untuk PNS dan PPPK ini akan dilakukan lebih cepat daripada sebelumnya. Lalu kapan jadwal dan nominalnya? Berikut rangkumannya. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

  1. Satu kali gaji pokok di mana masing-masing PNS dan PPPK mendapatkan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan masa kerja dan golongan.
  2. Tunjangan suami atau istri sebes UUar 10 persen dari gaji pokok dengan dibuktikan oleh surat nikah yang sah.
  3. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dengan maksimal 3 anak termasuk anak tiri dan anak angkat.
  4. Tunjangan pangan yaitu beras sebesar 10 kg atau uang dengan nominal sebesar Rp72.420 per orang beserta tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk eselon I dan II, Rp37.000 per hari untuk eselon III, dan Rp41.000 per hari untuk eselon IV.
  5. Tunjangan jabatan untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000 , IB sebesar Rp4.375.000, IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.025.000, IIIA sebesar Rp1.260.000, IIIB sebesar Rp980.000, IVA sebesar Rp540.000, IVB sebesar Rp490.000, dan VA sebesar Rp360.000.
  6. Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.

Namun setiap PNS dan PPPK akan mendapatkan besaran nominal tunjangan yang berbeda-beda. Tunjangan bagi PNS dan PPPK ini bakal diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Tunjangan ini adalah gaji 13 dan THR yang diberikan setiap tahun sekali untuk para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.

Masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022, penerimaan gaji 13 akan dilakukan saat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru yang diperkiran akan cair pada bulan Juli.

Untuk THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

0 Komentar

Type above and press Enter to search.