Upaya Komisi 4 DPRD Tuban dalam Meminta Penjelasan Kemenag RI Tentang Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023
![]() |
| Rapat Bersama/Foto: Istimewa |
cekTuban.com - Kunjungan komisi 4 diterima oleh Hasrul dari dirjen asrama haji dan Sunaryo dari dirjen keuangan haji . Dalam kunjungan kali ini Tri astuti Ketua komisi 4 menyampaikan keluhan yang telah disampaikan masyarakat kepada komisi 4 secara perorangan maupun melalui media sosial yang mana tidak semua calon jamaah haji mampu membayar pelunasan sesuai rencana pemerintah yang mana telah disampaikan oleh pak mentri agama saat rapat kerja bersama komisi 8 DPR RI.
Masih banyak masyarakat dari kalangan mohon maaf menengah kebawah yang telah menabung dengan menyisihkan penghasilannnya sedikit demi sedikit dengan harapan segera bisa berangkat ibadah haji menjadi tertunda akibat rencana kenaikan dari 39,8 jt menjadi 69jt.
astuti juga mohon penjelasan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan biaya haji tsb dan berapa idealnya biaya haji dan meminta agar kuota jamaah haji kab Tuban tahun 2023 juga di naikkan yang mana di tahun 2020 kuota Tuban 1.265.
Menanggapi pertanyaan komisi 4 maka pak sunaryo menyampaikan bahwa selama ini biaya haji yang di bayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena di sokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Biaya Haji (BPKH) tapi selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk mensubsidi jemaah haji di keluarkan secara berlebihan, nah ini yang dirugikan adalah jamaah yang belum berangkat.
Disampaikan bahwa dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan 100% penyelenggaraan ibadah haji. selain itu juga terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji biaya ini sebagai ongkos haji yang di tanggung jamaah (40%). Selain itu terdapat komponen nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya haji jemaah ini yang di sebut subsidi pemerintah. (60%) Sehingga biaya 100% untuk jemaah .
Hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan bahwa dengan tingginya pemakaian nilai manfaat yang di gunakan secara berlebihan maka di khawatirkan dana BPKH akan habis nilai manfaatnya sehingga merugikan jemaah yang belum berangkat.
Sehingga skema ini di balik usulan menag bahwa 70% BiPih dan 30% nilai manfaat dengan harapan jamaah yg telah mengantri lama tidak dirugikan .
"Ini baru usulan kita di minta bersabar menunggu keputusan 13 februari 2023," tuturnya.

0 Komentar